Selasa, 19 Agustus 2008

memilih IPAL RS

Keberadaan RS sering kali membuat resah masyarakat sekitarnya manakala RS tersebut belum atau tidak memiliki IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Memang cukup beralasan mereka resah dan takut, karena air limbah RS bila tidak diolah sebelum dibuang ke lingkungan di kuatirkan bakteri / virus yang terbawa ke lingkungan menular ke penduduk sekitar RS.

Satu sisi masyarakat sekitar RS menuntut RS harus mengolah limbah cari dengan adanya IPAL, sisi lain Pemerintah juga menuntut dengan UU ataupun Permen RS harus membuang air limbah sesuai baku mutu yang telah ditetapkan, sedangkan pihak RS berpikir model IPAL apa yang akan dibuat disesuaikan dengan anggaran.

Kalau bicara peraturan, beberapa tahun yang lalu ada sebuah RS di Kab. Demak secara fasilitas sudah lengkap tetapi pada saat itu belum diijinkan untuk beroperasi karena belum mempunyai IPAL. Akhirnya, setelah survey dan dengan berbagai perhitungan diputuskan menggunakan IPAL sistem DEWATS, kemudian oleh pemerintah Kab. Demak RS tersebut diijinkan untuk beroperasi.

Di Semarang dan sekitarnya beberapa RS yang sudah menggunakan IPAL sistem a.l. : RS. Panti Wilasa Citarum, RS. Panti Wilasa Dr. Cipto, RS. Roemani, RSI. Kendal, RS. Pelita Anugerah Demak, RS. Panti Rahayu Purwodadi, dan RS di Salatiga.

Sistem DEWATS (Decentralized Wastewater Treatment System) ini menitik beratkan pada pengolahan limbah cair organik yang mudah perawatannya, mudah di dapat suku cadangnya, dan murah biaya operasionalnya. Dengan sistem DEWATS ini diharapkan RS yang sudah membangun sistem pengolahan limbah akan mengoperasikan setiap harinya karena biaya operasional murah, suku cadang mudah didapat, dan mengoperasikannya mudah/ tidak rumit, tidak diperlukan tambahan energi listrik dan sebagainya. Aliran air mengalir secara gravitasi / tidak dipompa (bila kondisi kemiringan tanah cukup).

Dan akhirnya, apapun IPAL-nya yang penting buangannya sesuai Baku Mutu Limbah Cair yang disyaratkan pemerintah.